Sebenarnya, konflik yang dipicu oleh pembagian harta bersama ini bisa dihindari dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial settlement sebelum melangsungkan pernikahan. Kondisi yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya terjadi apabila sifat perkawinannya adalah monogami yang cenderung kecil peluang terjadinya perselisihan di antara mereka dibandingkan dalam perkawinan poligami (... https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/